Curat di Gedong Tataan, Polisi Tangkap Tersangka di Bandar Lampung, Satu Ditetapkan DPO
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
$aat itu korban tengah beristirahat di rumahnya, lalu menyadari kejadian tersebut pada pagi hari setelah mendapati sepeda motor dan telepon genggam miliknya telah hilang.
Polisi juga menemukan adanya bekas congkelan pada jendela rumah korban yang diduga digunakan tersangka untuk masuk ke dalam rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran melalui Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta pendalaman di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami himpun, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak cepat melakukan penindakan,” kata Kasat Reskrim.
Iptu Pande menambahkan, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang tersangka ER (30) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
"Sementara itu, satu rekan tersangka lain berinisial MK telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran," kata Iptu Pande.
Polres Pesawaran
Satreskrim Curat
DPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
