Curat di Gedong Tataan, Polisi Tangkap Tersangka di Bandar Lampung, Satu Ditetapkan DPO
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana," tandasnya. (*)
Polres Pesawaran
Satreskrim Curat
DPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
