Bolos Kerja Selama 201 Hari, Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Tidak Hormat

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

2 Juni 2025 10:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (2/6/2025). Foto: Ist
Rilis ID
Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (2/6/2025). Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Satu personel Polresta Bandar Lampung, berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran sudah tidak masuk dinas selama 201 hari secara berturut-turut.

Upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay di Mapolres setempat, Senin (2/6/2025).

Kapolresta mengatakan keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting sebagai komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas.

“Harapan ke depannya bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kombes Pol Alfret menambahkan Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.

“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Kombes Pol Alfret.

Upacara PTDH ini, sambung dia, adalah tindaklanjut surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggl 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandar Lampung, yaitu Aipda AY.

Kombes Pol Alfret mengingatkan kepada seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandar Lampung agar menjadikan sanksi PTDH ini sebagai pelajaran.

Para personel yang ada diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas.

"Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan Perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

polisi dipecat

PTDH

polisi disersi

bolos kerja

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya