Berulang Kali Aniaya Istri, Pria 22 Tahun di Lamtim Dijerat UU KDRT

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

8 Agustus 2025 16:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiaya istri, dijerat UU KDRT dan kini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Jabung. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka penganiaya istri, dijerat UU KDRT dan kini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Jabung. Foto Humas Polsek

"Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek," imbuh Iptu Husin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis, (7/8)2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung menerima informasi terkait keberadaan tersangka.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Aniaya Istri

KDRT

Polsek Jabung

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya