Berulang Kali Aniaya Istri, Pria 22 Tahun di Lamtim Dijerat UU KDRT
Agus Pamintaher
Lampung Timur
"Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek," imbuh Iptu Husin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis, (7/8)2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung menerima informasi terkait keberadaan tersangka.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Aniaya Istri
KDRT
Polsek Jabung
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
