Berulang Kali Aniaya Istri, Pria 22 Tahun di Lamtim Dijerat UU KDRT
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan pria berinisial RA(22), warga Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung Iptu Husin mengatakan, peristiwa KDRT terjadi di rumah orang tua tersangka pada hari Minggu (13/4/25) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu korban yang merupakan istri dari tersangka sedang mandi dan tanpa diduga dipukul dari belakang, hingga tersungkur dan wajahnya terbentur bak mandi.
"Akibatnya, hidung korban berdarah dan mata sebelah kiri mengalami luka memar," kata Kapolsek, Jumat (8/8/2025).
Tak berhenti sampai di situ, kekerasan kembali terjadi pada Senin (14/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam kamar saat korban sedang duduk jongkok dipukul bagian dada oleh tersangka.
Tersangka kemudian menyuruh korban berdiri, dan kembali diberikan pukulan ke bagian perut dengan tangan kosong.
Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, korban disuruh ibu mertuanya membangunkan tersangka yang sedang tidur.
Namun, bukannya bangun dengan baik, tersangka justru meluapkan amarahnya dengan menendang kaki kanan dan kiri korban.
Akibat dari serangkaian kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di kelopak mata kiri, bagian tengah dada antara payudara, paha kiri atas dan paha kiri bagian bawah.
Aniaya Istri
KDRT
Polsek Jabung
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
