Bejat! Ayah di Bandar Lampung Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 7 Bulan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

16 Juni 2025 17:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi tindakan asusila terhadap korban anak remaja. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi tindakan asusila terhadap korban anak remaja. Ilustrasi: Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Seorang ayah di Bandar Lampung tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur hingga korban hamil 7 bulan.

Tersangka berinisial S (42) warga Kemiling yang diamankan Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 11 Juni 2025. Korban berinisial NL yang merupakan remaja putri berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Adi Putra membenarkan penangkapan terduga pelaku pemerkosaan itu.

“Benar, kami sudah amankan seorang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan, korbannya ini adalah anak tirinya sendiri," kata AKP Dhedy Adi Putra, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan perbuatan asusila itu pertama kali terjadi sejak 10 Juli 2024 di rumah mereka di daerah Kemiling.

Saat itu korban sedang berada di dalam kamar sendirian, tiba-tiba didatangi pelaku dan memaksa anak tirinya itu untuk berhubungan badan.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban, lalu melakukan perbuatan asusila,” jelasnya.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka hingga berulang kali, terakhir kali terjadi pada 23 Mei 2025.

“Dilakukan beberapa kali oleh pelaku hingga korban hamil 7 bulan," ungkap AKP Dhedy.

Kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu. Kasus itu pun langsung dilaporkan ke polisi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tindak asusila

pemerkosaan

ayah bejat

Polres Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya