Baru Tiga Jam Curi Tiga Karung Kopra, Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Ditangkap Warga

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

28 Mei 2025 15:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang pemuda berumur 19 tahun Ditangkap warga setelah mencuri tiga karung kopra. Foto Humas Polsek Penengahan
Rilis ID
Seorang pemuda berumur 19 tahun Ditangkap warga setelah mencuri tiga karung kopra. Foto Humas Polsek Penengahan

RILISID, Lampung Selatan — Mencuri tiga karung kopra milik Sahrul Efendi (52) warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Diki Wahyudi (19) langsung ditangkap dalam kurun waktu tiga jam.

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan tersebut awalnya melakukan aksi pencurian kopra milik korban pada hari Rabu (28/5/2025) sekira pukul 07.00 WIB.

Atas peristiwa yang menimpanya, korban melihat rekaman CCTV dan melakukan pencarian bersama warga lain hingga menemukan tersangka saat nongkrong di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan.

Korban dan warga akhirnya melakukan penangkapan dan menghubungi Kanit Binmas serta Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti.

"Tersangka dibawa ke Mapolsek Penengahan berikut barang bukti hasil kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan," ujar Kapolsek.

Karena tersangka melakukan aksi pencurian di wilayah Kalianda, maka polisi menyerahkan ke Polsek Kalianda guna proses hukum selanjutnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemuda umur 19 tahun

mencuri

kopra

ditangkap warga

Polsek Penengahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya