Baru Tiga Jam Curi Tiga Karung Kopra, Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Ditangkap Warga
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mencuri tiga karung kopra milik Sahrul Efendi (52) warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Diki Wahyudi (19) langsung ditangkap dalam kurun waktu tiga jam.
Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan tersebut awalnya melakukan aksi pencurian kopra milik korban pada hari Rabu (28/5/2025) sekira pukul 07.00 WIB.
Atas peristiwa yang menimpanya, korban melihat rekaman CCTV dan melakukan pencarian bersama warga lain hingga menemukan tersangka saat nongkrong di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan.
Korban dan warga akhirnya melakukan penangkapan dan menghubungi Kanit Binmas serta Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti.
"Tersangka dibawa ke Mapolsek Penengahan berikut barang bukti hasil kejahatan dan juga sepeda motor yang digunakan," ujar Kapolsek.
Karena tersangka melakukan aksi pencurian di wilayah Kalianda, maka polisi menyerahkan ke Polsek Kalianda guna proses hukum selanjutnya. (*)
Pemuda umur 19 tahun
mencuri
kopra
ditangkap warga
Polsek Penengahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
