Baru Setengah Jam Mencuri, Pengangguran Ditangkap Depan Masjid

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

17 Juni 2025 10:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengangguran ditangkap polisi di depan Masjid usai mencuri di desa tetangga
Rilis ID
Pengangguran ditangkap polisi di depan Masjid usai mencuri di desa tetangga

RILISID, Lampung Selatan — Aksi pencurian di Dusun Sumber Mulya Rt/Rw 001/005 Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (15/6/2025) sekira pukul 03.30 WIB, menggemparkan warga sekitar.

Berkat laporan cepat, Team Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan tersangka Hengki Saputra (22) warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang dalam waktu setengah jam.

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka yang merupakan seorang pengangguran yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu buah Handphone merk Oppo A60 wama ungu.

Caranya, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan merusak kunci yang terbuat dari kayu, kemudian mengambil handphone millik korban yang sedang di cas di ruang tengah.

Anak korban sempat melihat tersangka masuk ke dalam rumah tidak berani bertindak, dan setelah tersangka pergi melalui jendela kemudian membangunkan orang tuanya dan memberi tahu bahwa ada maling masuk.

 "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.650.000 kemudian menghubungi anggota polsek penengahan untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Selasa (17/6/2025).

Bersama masyarakat, polisi melakukan pengejaran dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan berada depan Masjid di Dusun Harapan, Desa Sumur.

Hasil interogasi dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone milik korban, dan tersangka mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya Ad (DPO).

Tersangka berikut barang bukti hasil curian, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah B 6023 GDT dibawa ke Mapolsek Penengahan.

"Tersangka kami tahan dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana," pungkas Iptu Donal Afriansyah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengangguran

mencuri

depan Masjid

Polsek Penengahan

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya