Baru Seminggu Diterima Bekerja, Sales Kaligrafi Ini Curi Motor Lalu Jual di Facebook
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin menyebut motif pelaku murni karena alasan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (*)
pencurian sepeda motor
kaligrafi
aksi pencurian
penipuan karyawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
