Ayah di Bandar Lampung Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Remaja Hingga Hamil 7 Bulan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

23 Juni 2025 11:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus persetubuhan dengan anak tirinya sendiri diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Tersangka kasus persetubuhan dengan anak tirinya sendiri diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist

“Pelaku mengaku melampiaskan hasratnya kepada anak tirinya karena merasa tidak dilayani oleh istrinya,” ungkap Kapolresta.

Korban dan pelaku sebenarnya telah menyadari kehamilan sejak awal, tetapi mereka sengaja menyembunyikan dari sang ibu.

Bahkan saat korban sudah hamil 6 bulan, tersangka SK masih melakukan perbuatan bejatnya pada 23 Mei 2025.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Sementara korban saat ini berada di rumah bersama ibunya dan telah mendapatkan pendampingan.

“Kami memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan,” tutupnya.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolresta dan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kasus persetubuhan

pencabulan

pemerkosaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya