Ayah di Bandar Lampung Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Remaja Hingga Hamil 7 Bulan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Pelaku mengaku melampiaskan hasratnya kepada anak tirinya karena merasa tidak dilayani oleh istrinya,” ungkap Kapolresta.
Korban dan pelaku sebenarnya telah menyadari kehamilan sejak awal, tetapi mereka sengaja menyembunyikan dari sang ibu.
Bahkan saat korban sudah hamil 6 bulan, tersangka SK masih melakukan perbuatan bejatnya pada 23 Mei 2025.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Sementara korban saat ini berada di rumah bersama ibunya dan telah mendapatkan pendampingan.
“Kami memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan,” tutupnya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolresta dan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (*)
kasus persetubuhan
pencabulan
pemerkosaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
