Asik Nikmati Sabu Dalam Kamar, Warga Way Sulan Ditangkap Polsek Candipuro
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mendapat laporan dari masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Candipuro langsung bergerak cepat.
Hasilnya, pria berinisial AA (41) warga Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil ditangkap saat menggunakan sabu di dalam kamar rumahnya.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Rabu (28/5/2025) pukul 16.30 WIB, adanya penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan peyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka, Unit Reskrim langsung menggerebek dan menangkap tersangka berikut barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai, satu bungkus plastik klip sabu utuh, satu pirek sabu sisa pakai, satu alat hisap (bong) dari botol larutan cap kaki tiga, dua korek api gas, satu ponsel Vivo warna hitam, dan satu dompet kecil coklat.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari seseorang warga Way Sulan seharga Rp700 ribu," kata Kapolsek, Jumat (30/5/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup.
AKP Farid Riyanto menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika termasuk yang menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat dampaknya yang merusak generasi muda.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Candipuro,” jelas AKP Farid Riyanto. (*)
Narkotika
sabu
warga way sulan
Polsek Candipuro
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
