Aniaya Korban hingga Meninggal Dunia, Remaja di Jabung Serahkan Diri ke Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

10 Juni 2025 13:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia menyerahkan diri ke polisi. Foto Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Tersangka Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia menyerahkan diri ke polisi. Foto Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Aksi penganiayaan yang mengakibatkan KA (24) warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) meninggal dunia, terjadi Kamis (5/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, tersangka berinisial RP (20) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lamtim, menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya ke kantor polisi, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari mengatakan, peristiwa penganiayaan ini berawal dari perselisihan antara korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, dengan dua orang tak dikenal.

Dari perselisihan tersebut, salah seorang yang tidak dikenal tersebut turun dari motornya dan langsung memukul korban dengan balok hingga tidak sadarkan diri dan korban langsung dibawa ke klinik Tahir Mataram Baru 

"Dua orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri," ujar Kasat Reskrim, Selasa (10/6/2025).

Korban yang mengalami luka lebam pada bagian kepala bagian depan mengalami koma, kemudian dirujuk di Rumah Sakit Urip Soemoharjo Bandara Lampung.

Setelah menerima perawatan medis selama satu hari di Rumah Sakit tersebut, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri dan menemukan beberapa barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu helai kaos pendek warna putih dan celana Levis panjang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penganiayaan

meninggal dunia

serahkan diri

Satreskrim

polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya