Perkara Ganja 987 Gram di PN Liwa, Ahli Sebut Ada Dugaan Cacat Hukum
Arya Besari
Lampung Barat
“Dasar kesalahan terhadap prosedur mekanisme maupun hukum material dalam perkara ini menurut pandangan saya memang ada,” imbuhnya.
Keterangan ahli tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Goenawan Prihantoro.
Ia menilai pendapat ahli semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara kliennya.
Menurut Goenawan, pihaknya sejak awal menyoroti proses penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ia juga menyinggung tidak adanya pendampingan penasihat hukum terhadap terdakwa pada tahap awal pemeriksaan penyidik.
Padahal, kata dia, hak mendapatkan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana.
Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut terbit setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan.
Goenawan menilai keterlambatan administrasi hukum dalam proses penyidikan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Atas sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada institusi pengawasan kepolisian. (*)
PNLiwa
LampungBarat
KejaksaanLampungBarat
SidangGanja987gram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
