Perkara Ganja 987 Gram di PN Liwa, Ahli Sebut Ada Dugaan Cacat Hukum

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

20 Mei 2026 19:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Ahli hukum pidana Unila, Dr. Heni Siswanto, memberi keterangan usai sidang perkara ganja 987 gram di PN Liwa, Lampung Barat, Foto/ Arya Rilis.Id
Rilis ID
Ahli hukum pidana Unila, Dr. Heni Siswanto, memberi keterangan usai sidang perkara ganja 987 gram di PN Liwa, Lampung Barat, Foto/ Arya Rilis.Id

“Dasar kesalahan terhadap prosedur mekanisme maupun hukum material dalam perkara ini menurut pandangan saya memang ada,” imbuhnya.

Keterangan ahli tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Goenawan Prihantoro.

Ia menilai pendapat ahli semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara kliennya.

Menurut Goenawan, pihaknya sejak awal menyoroti proses penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menyinggung tidak adanya pendampingan penasihat hukum terhadap terdakwa pada tahap awal pemeriksaan penyidik.

Padahal, kata dia, hak mendapatkan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana.

Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut terbit setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan.

Goenawan menilai keterlambatan administrasi hukum dalam proses penyidikan menjadi hal yang perlu mendapat perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.

Atas sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada institusi pengawasan kepolisian. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PNLiwa

LampungBarat

KejaksaanLampungBarat

SidangGanja987gram

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya