Perkara Ganja 987 Gram di PN Liwa, Ahli Sebut Ada Dugaan Cacat Hukum

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

20 Mei 2026 19:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Ahli hukum pidana Unila, Dr. Heni Siswanto, memberi keterangan usai sidang perkara ganja 987 gram di PN Liwa, Lampung Barat, Foto/ Arya Rilis.Id
Rilis ID
Ahli hukum pidana Unila, Dr. Heni Siswanto, memberi keterangan usai sidang perkara ganja 987 gram di PN Liwa, Lampung Barat, Foto/ Arya Rilis.Id

RILISID, Lampung Barat — Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan ganja seberat 987 gram di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat (Lambar), menghadirkan keterangan ahli hukum pidana yang menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam proses penanganan perkara tersebut, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ike Ari Kesuma bersama hakim anggota Henny Handayani Sirait dan Rosyana Dwi Yunita, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan terkait prosedur penyidikan, penggeledahan, hingga penerapan pasal dalam perkara yang tengah disidangkan itu.

Heni menjelaskan, suatu perkara pidana dapat dikategorikan cacat hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian antara proses penegakan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu dicermati dalam perkara tersebut, salah satunya terkait penerapan pasal dalam dakwaan.

Ia menyebut pasal yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang masih berlaku.

“Suatu aturan yang sudah dicabut tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar penegakan hukum. Hal tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” kata Heni.

Selain itu, ia juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut tidak disertai persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu aparat memang dapat melakukan tindakan awal untuk mengamankan keadaan, namun prosedur administrasi hukum tetap wajib dipenuhi agar proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Heni turut menilai rentang waktu penanganan perkara yang cukup panjang perlu menjadi perhatian karena proses penyelidikan dan penyidikan telah memiliki batasan mekanisme yang diatur secara jelas dalam ketentuan hukum.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap hak seseorang harus tetap dikedepankan dalam setiap proses penegakan hukum guna mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PNLiwa

LampungBarat

KejaksaanLampungBarat

SidangGanja987gram

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya