Yakin Tak Bersalah, Terdakwa Korupsi RSUD Pringsewu Minta Bebas
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus korupsi pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, Samsurizal, menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya. Alasannya, Samsurizal merasa dikorbankan oleh pihak lain yang sebenarnya bertanggungjawab dalam kasus ini.
Ia pun menyatakan, selama menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menerima uang Rp10 juta dari pihak mana pun.
”Saya tegaskan, saya tidak mendapat untung atau memperkaya diri atau orang lain dalam pelaksanaan pembangunan tersebut,” ungkap Samsurizal melalui sambungan virtual saat membacakan pledoi.
Saat akhir pembangunan, dia bahkan memberi masukan kepada Direktur RSUD Pringsewu untuk menahan lima persen dana pemeliharaan. Karena dari laporan tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), ada pekerjaan yang kurang bagus.
”Usulan saya tidak dipertimbangkan dan tetap dicairkan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” kata dia, Jumat (19/2/2021).
Sementara, Penasehat hukum (PH) terdakwa Samsurizal, Heriyanto Serumpun menyampaikan lima poin pembelaan atas tuntutan JPU.
Pertama, Samsurizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Kedua, membebaskan terdakwa Samsurizal dari semua dakwaan.
Ketiga, memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa kepada keadaan semula.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
