Yakin Tak Bersalah, Terdakwa Korupsi RSUD Pringsewu Minta Bebas
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Keempat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Kelima, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara.
Ia mengatakan kepala tukang yang ditunjuk oleh PT Kademangan Nusantara, Ripto, yang mengerjakan dan sekaligus mengetahui material yang digunakan untuk pembangunan tersebut sesuai keterangan saksi Irwansyah dan terdakwa.
”Jika dihadirkan untuk menjadi saksi, dia dapat membuat terang pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Heriyanto.
Sebelumnya, terdakwa Samsurizal didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Samsurizal dituntut 21 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp10 ribu. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
