Unggah Hoaks Corona, Ibu Muda Diamankan Polda

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

11 Maret 2020 19:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Z. Pandra Arsyad didampingi Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Tedy, saat press conference, Rabu (11/3/2020). Foto: Rilislampung.id/M. Iqbal
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Z. Pandra Arsyad didampingi Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Tedy, saat press conference, Rabu (11/3/2020). Foto: Rilislampung.id/M. Iqbal

Namun, akibat perbuatannya dirinya terancam pidana dalam pasal 45A ayat (2) JO pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara ataun denda Rp1 miliar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya