Unggah Hoaks Corona, Ibu Muda Diamankan Polda
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
Namun, akibat perbuatannya dirinya terancam pidana dalam pasal 45A ayat (2) JO pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara ataun denda Rp1 miliar. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
