Tolak Vonis, Mantan Bupati Lampura Sidang PK Pekan Depan

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

12 Februari 2021 21:29 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Tujuh bulan setelah mendapat vonis tujuh tahun penjara pada 2 Juli 2020, mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sidang PK rencananya digelar pada Kamis (18/2/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Humas Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan, membenarkan adanya permohonan PK dari Agung.

"Dalam proses. Sidangnya pada pekan depan," jelasnya, Jumat (12/2/2021). 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho mengaku sudah menerima surat pengajuan PK tersebut. 

Agung divonis atas kasus suap dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara (Lampura).

Selain tujuh tahun kurungan, hakim menjatuhkan denda Rp750 juta subsider

delapan bulan penjara.

Selain itu, Agung dihukum membayar uang pengganti Rp74,63 miliar subsider dua tahun bui.

Hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok pun dicabut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya