Tolak Vonis, Mantan Bupati Lampura Sidang PK Pekan Depan
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
Menurut hakim ketua Efiyanto, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek.
Agung terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Pasal 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Ps 65 KUHP. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
