Tolak Saksi, PH Beber Kejanggalan Korupsi RSUD Pringsewu
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Bamun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terjadinya kelebihan bayar kepada PT Pademangan sejumlah Rp717 juta. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
