Tolak Saksi, PH Beber Kejanggalan Korupsi RSUD Pringsewu
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penasehat hukum (PH) Heriyanto Serumpun menilai banyak kejanggalan dalam kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Pertama, terdakwa Samsurizal yang menjadi kliennya, ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh atasannya. Padahal, dia belum memiliki sertifikat dan tidak pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa.
”Sebenarnya, dia sudah menolak. Namun takut karena yang meminta atasannya langsung,” papar Heriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (5/2/2021).
Karenanya, jika kemudian tim ahli bangunan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan ada permasalahan pada mutu dan kualitas gedung, itu bukan kesalahan kliennya.
”Sebab, menjadi tugas pengawas internal dan eksternal. Bukankah dalam persidangan pun PPK mengaku tidak tahu sama sekali tentang konstruksi,” tandasnya.
Kedua, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni M Nurdin tidak tercantum namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
”Nurdin itu rekanan. Direktur PT Pademangan. Tidak ada BAP-nya. Yang ada hanya formulir. Jadi saya tidak perlu mendengar kesaksiannya,” ungkapnya.
Ketiga, 18 saksi yang dihadirkan dalam sidang tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan kesalahan terdakwa bahwa Samsurizal melakukan korupsi.
PH kemudian menjelaskan alur pencairan dana dari rekanan, PT Pademangan. Menurut dia, soal itu bukan tugas PPK. Melainkan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke direktur RSUD, bendahara, lalu ke rekanan.
Diketahui, pembangunan gedung senilai Rp3,9 miliar ini dimenangkan PT Pademangan. Audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
