Tim Bentukan KPK Selamatkan Aset di Lampung Rp331 Miliar

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

21 April 2021 14:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyerahan sertifikat tanah di Pemprov Lampung. FOTO: HUMAS KPK
Rilis ID
Penyerahan sertifikat tanah di Pemprov Lampung. FOTO: HUMAS KPK

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan , pemprov terus berkomitmen dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di wilayah Lampung.

“Antikorupsi jangan hanya menjadi slogan, harus disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Arinal.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo merasa beruntung menjadi salah satu BUMN prioritas dalam program pembenahan tata kelola aset oleh KPK.

Pasalnya, banyak dari persil PLB yang sudah dikelola puluhan tahun namun dalam proses sertifikasi, deadlock, gelap, tidak pernah maju-maju.

Sedangkan aset-aset tanah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, mendayagunakan dalam tugasnya menerangi seluruh negeri.

“Hingga suatu waktu KPK datang mendampingi,” ujar Darmawan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar menambahkan, kerjasama dengan PLN saat ini cukup baik.

Kendati demikian, masih ada 1.500 bidang tapak tower yang harus diselesaikan. Apabila pola koordinasi dan komunikasi konsisten dijalankan, dia yakin akhir tahun 2021 dapat tersertifikasi semuanya.

Sedangkan untuk tanah 16 pemda di Lampung, sebut Yuniar, sampai dengan 19 April 2021 dari total 14.835 total bidang aset, baru 4.742 bidang atau 31,96 persen yang tersertifikasi.

Yuniar menambahkan, apabila pola koordinasi dan komunikasi tetap seperti sekarang, maka membutuhkan waktu 15 tahun untuk menyelesaikan semuanya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya