Tim Bentukan KPK Selamatkan Aset di Lampung Rp331 Miliar
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim bentukan KPK menyelamatkan 1.134 persil tanah di wilayah Lampung. Atau, jika dinominalkan setara Rp331 miliar.
Rinciannya, SHP pemerintah provinsi (pemprov) 194 bidang, SHP pemerintah kabupaten/kota (483), dan SHGB PT PLN (457).
Dari jumlah bidang itu, 220 sertifikat milik pemprov dan kabupaten/kota seluas 4.241.552 meter persegi senilai Rp236,2 miliar.
Lalu, 457 sertifikat dengan total luas 158.714 meter persegi dengan total nilai Rp94,8 miliar milik PT PLN.
Penyerahan persil dalam bentuk 677 sertifikat tanah dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa, (20/4/2021).
Hal ini dalam rangkaian kegiatan Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan yang dilakukan KPK di Lampung.
Tim terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah di Lampung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan PT PLN (Persero).
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango yang menyaksikan langsung penyerahan sertifikasi, menyampaikan pentingnya sinergi pemangku kepentingan terkait pengelolaan aset.
“Ini untuk mencegah praktik koruptif dan mendorong optimalisasi pemanfaatan aset untuk penerimaan negara,” paparnya.
Menurutnya, angka tindak pidana korupsi di Lampung cukup tinggi. Karenanya, menjadi tugas Direktorat Korsup KPK bersama pemda untuk menekannya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
