Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Empat Warga Gadingrejo Ditangkap Polisi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

25 Oktober 2022 13:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Empat warga yang diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu, saat dimintai keterangan oleh penyidik, Selasa (25/10/2022) foto : Humas Polres
Rilis ID
Empat warga yang diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu, saat dimintai keterangan oleh penyidik, Selasa (25/10/2022) foto : Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Satnarkoba Polres Pringsewu, berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba, Sabtu (22/10/22).

Mereka yakni Edo Pranata (25) warga Desa Tambahrejo Barat, Yulianto (33) warga Desa Wates Selatan, Ade Putra (35) warga Desa Tambahrejo Barat dan M fiqhan (22) warga Desa Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang penggunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka Edo Pranata dan teman-temannya.

"Setelah dapat informasi, kita lakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi," ujar Kasat, Selasa (25/10/2022).

Dijelaskannya, keempat tersangka diringkus Polisi di lokasi terpisah, Sabtu (22/10/2022) yang lalu. Tersangka Edo dan Yulianto diringkus sekira pukul 09.00 WIB. Dari keduanya, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat satu gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

Dari keterangan Yulianto, satu jam kemudian Polisi kembali meringkus dua tersangka lain yakni Ade Putra, dan M. Fiqhan. Dari tangan Ade Putra, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat hisab sabu. Sementara dari tangan M fiqhan, juga ditemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram berikut alat hisap sabu.

"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak tiga paket seberat 2.53 Gram," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka di tahan di Mapolres Pringsewu. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun." pungkas Yudi Raymond. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Empat

tersangka

penyalahgunaan

narkoba

pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya