Terdakwa Korupsi Randis Bupati Lamtim Beber Alasan Pilih LC Prado
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Meski telah melanggar kontrak atas keterlambatan pengiriman surat mobil tersebut, Suherni tidak menjatuhkan denda kepada rekanan. Hal inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Lebih lanjut, Suherni menerangkan pada jenis mobil yang dibeli dengan yang dianggarkan pada 2016 berasal dari merk yang sama.
"Pemilihan jenis kendaraan randis didasarkan pada kondisi infrastruktur di Lamtim yang rusak sehingga membutuhkan transportasi dengan tenaga besar," paparnya.
Majelis hakim yang diketuai Siti Insirah turut mempertanyakan alasan terdakwa menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
"Kalau seandainya saudara menyusun HPS secara general berdasarkan spesifikasi yang diatur Permendagri, tidak perlu membeli mobil LC Prado yang unitnya tidak ada di Indonesia,” cecar hakim anggota Gustina Aryani.
”Kan bisa membeli mobil Toyota Fortuner yang stoknya selalu ada. Jadi saudara seakan-akan memaksakan mobil yang diadakan dalam PBJ harus merk Prado," lanjut Gustina.
Puskamsikam (Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM) Fakultas Hukum Universitas Lampung yang melaksanakan perekaman sidang berharap ke depan pemerintah daerah di Lampung lebih bijak mengelola keuangan, terutama di setiap PBJ.
”Pemerintah harus juga mengedepankan asas kemanfaatan dan mengesampingkan keinginan dan kepentingan pribadi,” tegas anggota Puskamsikam, Ridho Ardiansyah. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
