Terdakwa Korupsi Randis Bupati Lamtim Beber Alasan Pilih LC Prado
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang lanjutan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa kendaraan dinas (PBJ Randis) bupati Lampung Timur, Jumat (19/2/2021), mengungkapkan beberapa hal menarik.
Hadir terdakwa Suherni, mantan Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di Ruang Bagir Manan/Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Suherni pada penganggaran randis tersebut didapuk sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Menurut Suherni, lelang pengadaan randis dilakukan dua kali karena yang pertama gagal.
Pelelangan tersebut berdasarkan spesifikasi teknis terkait model, merk, dan ukuran mesin yang disusun oleh Suherni untuk kemudian dilaksanakan kelompok kerja (Pokja).
Suherni mengaku spesifikasi teknis yang ia ajukan meniru Kabupaten Lampung Utara yang telah lebih dahulu mengadakan penganggaran randis.
Lelang kedua kemudian dimenangkan oleh PT Topcars cabang Palembang, dengan nilai kontrak keseluruhan Rp2,6 miliar.
Mobil dinas yang dianggarkan untuk bupati Lamtim adalah Toyota LC Prado dan untuk wakil bupati mobil Toyota Harrier. Perancangan draft kontrak disusun Suherni dan PT Topcars.
Kendaraan tersebut diterima pada 5 April 2016 beserta surat jalan dari Polda Lampung. Sementara STNK dan BPKB disepakati menyusul maksimal 10 hari setelah mobil diantar. Namun kemudian terjadi keterlambatan.
"STNK dikirimkan oleh rekanan selang tiga bulan, sementara BPKB tujuh bulan setelah mobil dikirimkan," terang Suherni.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
