Tangkap 16 Kijang untuk Dijual, Waluyo Terancam Lima Tahun Penjara
lampung@rilis.id
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS TNBBS menangkap seorang pria bernama Waluyo (55) terkait perburuan satwa yang dilindungi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain satu kepala kijang, 11 kulit kijang, empat kaki kijang, satu tengkorak kepala rusa, senapan angin, dua buah golok, seutas tali tambang dan kayu patok jeratan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap di lokasi Blok VII Pekon Gunuh Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap Selasa 20 April 2021 dinihari," ungkap Ramon dalam siaran pers yang diterima RilisLampung, Selasa (20/4/2021).
Menurut Ramon, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menjerat rusa atau kijang. Saat ditangkap, tersangka tertangkap tangan sedang membawa sisa potongan hewan yang dilindungi tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa hasil jeratan itu dagingnya sebagian dijual kepada tetangga dan sebagian dikonsumsi sendiri.
“Harga daging bervariasi, berdasarkan keterangan pelaku Rp75 ribu per kilogram,” terangnya.
Kasat menegaskan, bahwa berdasarkan banyaknya barang bukti, tersangka diperkirakan telah lama menangkap hewan yang dilindungi tersebut dan ia bekerja seorang diri.
Tersangka mengaku melakukan penangkapan rusa ataupun kijang karena dapat dikonsumsi ataupun dijual yang hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka mengakui telah menangkap sebanyak 16 ekor kijang maupun rusa.
"Dia mendapatkan keuntungan untuk kehidupan sehari-hari, itulah pendapatannya, namun caranya saja yang salah," imbuhnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
