Tangkap 16 Kijang untuk Dijual, Waluyo Terancam Lima Tahun Penjara
lampung@rilis.id
Lampung Timur
Ramon pun mengimbau kepada masyarakat, untuk sama-sama melestarikan cagar alam ataupun hewan yang dilindungi.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
