Tangkap 16 Kijang untuk Dijual, Waluyo Terancam Lima Tahun Penjara

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Timur

20 April 2021 20:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Ramon pun mengimbau kepada masyarakat, untuk sama-sama melestarikan cagar alam ataupun hewan yang dilindungi.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (*)

 

 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya