Tak Terima Pesangon, Eks Petinggi BW Grup Dipolisikan

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

5 Februari 2020 11:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi
Rilis ID
Ilustrasi

Menurut Daniel, dirinya bisa menggunakan uang perusahaan berdasarkan adanya surat kuasa dari pemilik perusahaan. Dimana, tugasnya untuk menyelesaikan segala permasalahan perusahaan khususnya di bidang pertanahan atau sengketa tanah dengan warga.

Saat itu tahun 2014 pernah ada beli tanah di Lahat, Sumatera Selatan. Luasnya itu 19,96 hektare, dimana harga perhektare nya itu Rp23,7 juta. Akte jual belinya sudah ada pada Daniel. Dan itu untuk perusahaan.

“Tapi pas mau dibayarkan waktu itu ada kendala. Terus ada solusi menggunakan kartu kredit saya, dan itu atas perintah Koh Abeng, dan selesai lah masalah itu," urainya.

Tetapi, permasalahan baru pun muncul. Daniel dikejar-kejar oleh pihak bank untuk melunasi cicilan kartu kreditnya, dan layanan kartu kredit tersebut mempunyai beban bunga sebesar 2,96 persen perbulan.

"Koh Akau menyanggupi untuk membayar itu. Saya diperintahin ke kasir untuk urus pencairan sebesar Rp500 juta, tapi sampai 10 bulan uang itu gak keluar juga karena ditahan sama Koh Abeng," lirihnya.

Hingga akhirnya dirinya pun bertemu dengan Abeng. Saat itu Abeng sempat menyebutkan, bahwa Daniel pun masih ada uang perusahaan bekas dana operasional perusahaan di Mesuji dan Waykanan dengan total Rp198,700 juta.

Menurut Daniel, uang itu yang digunakan untuk membayar tagihan kartu kreditnya. Karena uang yang seharusnya sudah dicairkan oleh kasir tak kunjung cair.

Nah, saat itulah dirinya dipanggil Koh Akau dan disuruh istirahat dari pekerjaan, lantaran disangka menggunakan uang perusahaan demi kepentingan pribadi.

“Saya mau jelasin soal uang yang enggak keluar karena ditahan Abeng ini, saya selalu dihalang-halangin sama Abeng. Malah Abeng pun menipu saya, berkali-kali, untuk masalah pribadi pun Abeng nipu saya," geramnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi membenarkan atas laporan yang dilakukan oleh pihak CV. Bumi Waras.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya