Tak Ingin Kliennya Disalahkan Sendirian, Pengacara Berharap Darussalam segera Disidangkan

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

12 Januari 2021 16:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa M. Syaleh (kiri) bersama kuasa hukumnya, David Sihombing. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des
Rilis ID
Terdakwa M. Syaleh (kiri) bersama kuasa hukumnya, David Sihombing. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum M. Syaleh, David Sihombing, mengatakan kliennya tidak dipersalahkan sendirian dalam perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta untuk pembuatan sporadik tanah dengan korban Nuryadin.

Hal itu disampaikan David Sihombing usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sutomo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandarlampung Alexander Mirza di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (12/1/2021).

"Kami berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung segera mem-P21-kan tersangka Darussalam," katanya.

Baca: PH Terdakwa Minta Jaksa P21 Berkas Eks Wasekjen Gerindra

Diketahui, penyidik Polresta Bandarlampung telah menetapkan Darussalam yang juga bekas Wasekjen DPP Partai Gerindra sebagai tersangka pada 18 Februari 2020 lalu. Namun hingga saat ini, berkas perkara Darussalam dinyatakan belum lengkap oleh Kejari.

"Kami juga heran kenapa berkas Darussalam belum P21 sampai sekarang. Biarlah nanti masyarakat menilai citra Kejaksaan Negeri Bandarlampung," ujar David.

M. Syaleh akan kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada pekan depan, Selasa (19/1/2021).

"Setelah mendengarkan saksi dari JPU, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ucap Hakim Ketua Jhony Butarbutar menutup persidangan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya