Sudah Dua Saksi Cabut BAP, Sidang Aktivis Perempuan Dihadiri Ustaz Alfian Tanjung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

8 September 2022 21:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang aktivis perempuan Lampung di PN Kotabumi. Foto: ist
Rilis ID
Sidang aktivis perempuan Lampung di PN Kotabumi. Foto: ist

Sehingga, selayaknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan Bunda Merry telah mengeksploitasi anak untuk ikut aksi. 

"Akhirnya terungkap semua yang sesungguhnya terjadi dalam persidangan. Insyaallah hakim objektif," tandasnya. 

Dia yakin hakim akan memvonis Bunda Merry bebas murni demi hukum. 

Persidangan itu sendiri berjalan kondusif dengan dihadiri puluhan ulama dari lintas provinsi. 

Ustaz Alfian Tanjung yang merupakan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka), Jakarta juga datang.

Bersama Wakil Ketua Komite Dakwah Khusus MUI Pusat, itu ada ulama dan aktivis dari Bandung, Jawa Barat; Banten, Palembang, dan Kalimantan. 

PH Bunda Merry lainnya, Fachrurozi, mengatakan kehadiran para ulama dan aktivis ini menunjukan soliditas para pejuang kebenaran yang terkriminalisasi.

"Mereka semua yakin Bunda Merry tidak pantas disangkakan, apalagi didakwa sebagai pihak yang merekrut anak di bawah umur untuk aksi," tandasnya.

Menurutnya, pasal yang dijeratkan ke Bunda Merry pun terkesan mengada-ada dan penuh rekayasa hukum.

"Ini bisa mencederai demokrasi jika Bunda Merry tidak divonis bebas," tegas Fachrurozi.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya