Sudah Dua Saksi Cabut BAP, Sidang Aktivis Perempuan Dihadiri Ustaz Alfian Tanjung
lampung@rilis.id
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pencabutan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang dengan terdakwa aktivis perempuan Lampung, Bunda Merry, kembali terjadi.
Kali ini Yusron (56), Pembina Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Mursin Desa Mulang Maya, Lampung Utara (Lampura).
Yusron dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampura, Kamis (8/9/2022), menyatakan keterangannya dalam BAP tidak benar.
Dia dalam BAP menyatakan diminta Bunda Merry mengajak anak-anak santri dalam Aksi Bela Islam, Rabu (9/3/2022).
Aksi itu dilakukan sebagai respons keras atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.
Alasan Yusron mencabut keterangan adalah dirinya saat itu menandatangani BAP tanpa lebih dulu membaca isi.
"Jadi, apa yang ada dalam BAP itu tidak benar. Karena, saya tidak pernah diminta Bunda Merry mengajak anak-anak santri ikut kegiatan tersebut," papar Yusron.
Dia juga menyatakan keterangan dalam BAP bahwa dirinya dibohongi Bunda Merry salah.
Menurutnya kebohongan yang dimaksud dalam BAP bukan ditujukan untuk Bunda Merry. Melainkan pihak lain yang telah memposisikan anak-anak santri berpersoalan hukum.
Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, menyatakan dengan ini sudah dua saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP.
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
