Sudah Dua Saksi Cabut BAP, Sidang Aktivis Perempuan Dihadiri Ustaz Alfian Tanjung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Utara

8 September 2022 21:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang aktivis perempuan Lampung di PN Kotabumi. Foto: ist
Rilis ID
Sidang aktivis perempuan Lampung di PN Kotabumi. Foto: ist

Merry dibidik Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia memaparkan pada akhirnya kebenaran terus terungkap dalam persidangan.

Karenanya, ia meminta lebih baik proses persidangan dihentikan sebelum lebih melukai demokrasi dan perundangan di Indonesia.

"JPU tidak usah malu dan ragu untuk mencabut dakwaan. Karena saksi dan bukti yang mereka hadirkan dalam persidangan tidak kompeten," pungkasnya. 

Saksi lain, Adi Setiadi (50) yang dihadirkan dalam sidang Kamis (1/9/2022), juga mencabut keterangannya dalam BAP. 

Ia bahkan menyatakan siap dipenjara sebagai konsekuensinya (baca: Siap Dipenjara! Saksi Sidang Aktivis Perempuan Cabut Keterangan di BAP). (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bunda Merry

Aksi Bela Islam

Polres Lampura

Kejari Kotabumi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya