Sudah Dua Saksi Cabut BAP, Sidang Aktivis Perempuan Dihadiri Ustaz Alfian Tanjung
lampung@rilis.id
Lampung Utara
Merry dibidik Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia memaparkan pada akhirnya kebenaran terus terungkap dalam persidangan.
Karenanya, ia meminta lebih baik proses persidangan dihentikan sebelum lebih melukai demokrasi dan perundangan di Indonesia.
"JPU tidak usah malu dan ragu untuk mencabut dakwaan. Karena saksi dan bukti yang mereka hadirkan dalam persidangan tidak kompeten," pungkasnya.
Saksi lain, Adi Setiadi (50) yang dihadirkan dalam sidang Kamis (1/9/2022), juga mencabut keterangannya dalam BAP.
Ia bahkan menyatakan siap dipenjara sebagai konsekuensinya (baca: Siap Dipenjara! Saksi Sidang Aktivis Perempuan Cabut Keterangan di BAP). (*)
Bunda Merry
Aksi Bela Islam
Polres Lampura
Kejari Kotabumi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
