Spesialis Jambret Nenek-nenek, Perampas Kalung Emas di Metro Ternyata Warga Lamtim
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Polsek Metro Pusat mengumumkan identitas tersangka penjambretan kalung emas 24 karat seberat 10 gram, Selasa (17/10/2022).
Kapolsek Metro Pusat, AKP. A. Panca R, mengungkapkan tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Turiah (35), warga Dusun III RT.003/RW.009, Kelurahan Nampirejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
"Dari hasil pemeriksaan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas 24 karat seberat 10 gram milik korban," terangnya.
"Serta satu unit motor Honda Blade hitam dengan nomor polisi BE 2072 FN," sambung kapolsek.
Akibat perbuatannya, Turiah dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Tidak Hanya Sekali Aksi
Fakta menarik dari tersangka penjambretan atau pencurian terhadap kekerasan (curas) ini, Turiah ternyata tidak hanya sekali melakukan aksinya.
Sebelumnya, aksi serupa, dilakukan dengan modus sebagai dokter keliling. Turiah juga selalu menyasar ke korban lanjut usia (lansia).
Hal itu terungkap, karena ada pelapor lain yang mengadukan ke Polsek Metro Pusat bahwa kejadian serupa pernah dialaminya.
Pelapor, Emi (40) menceritakan, pada 16 Juli 2022, Turiah menyambangi rumah Emi di Jalan Hasanudin 21C Yosomulyo, Metro Pusat, dengan tujuan ingin memesan kusen pintu.
Karena Emi menganggap Turiah konsumen, maka ia mempersilahkan masuk ke rumah dan membuatkan secangkir teh. Saat itu, di rumah Emi ada mertuanya bernama Daliyem berusia 90 tahun.
Jambret
Nenek Usia 90 Tahun
Kalung 10 Gram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
