Solar Khusus Nelayan Dijual ke Tanjung Bintang, Sopir L300 Diamankan Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan awak media di Kota Kalianda beberapa hari terakhir. Pengisian solar dengan menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 29.355.03 Dermaga Boom Kalianda, akhirnya bisa diungkap.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), bertindak cepat mengamankan Al Fatir Febrari (18) warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Jum'at (21/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan 58 jerigen berisi 2.030 liter solar bersubdi dan satu unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8260 D.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan penangkapan terhadap sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar.
"Anggota mengamankan tersangka di jalan Beringin Kelurahan Kalianda berikut barang buktinya," ujar Kapolres, Minggu (22/10/2022).
BBM jenis solar tersebut, menurut Kapolres harusnya digunakan untuk nelayan di sekitar Pesisir Rajabasa. Namun oleh tersangka, solar yang dibeli dikirim ke daerah Tanjung Bintang.
"Dari keterangan tersangka, telah tiga bulan melakukan aksinya," Imbuh Edwin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)
Polres
Lamsel
amankan
BBM
bersubsidi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
