Simpan 11 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dituntut 20 Tahun Bui

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

23 Februari 2021 21:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang kepemilikan sabu dan ekstasi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra
Rilis ID
Sidang kepemilikan sabu dan ekstasi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra

Ketiganya diberikan Rp200 ribu untuk membawa sabu dan ekstasi tersebut yang disimpan di sawah tidak jauh dari rumah mereka.

Terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya