Simpan 11 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Dituntut 20 Tahun Bui
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Jaksa menuntut tiga terdakwa kasus kepemilikan 11 kilogram (kg) sabu dan 8.966 butir pil ekstasi 20 tahun penjara.
Selain itu, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Ada dua pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.
Yang meringankan, terdakwa berterus-terang atas perbuatannya dan berlaku sopan dalam persidangan.
Sementara, hal-hal yang memberatkan terdakwa menghambat program pemerintah memberantas penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya meresahkan masyarakat.
Tiga terdakwa Sukirman, Eko Riyanto, dan Suyoko. Mereka warga Desa Gumanti, Tegineneng, Pesawaran
Mereka sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Lampung pada 21 Juli 2020.
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), M. Akbar, Dahlan, dan Rifky Gandi.
Rifky usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/2/2021) menjelaskan, ketiga terdakwa hanya disuruh Sugiyanto.
Nama terakhir itu merupakan saudara dari Sandi Purnomo, pemilik sabu dan pil ekstasi tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
