Satreskrim Polres Pringsewu Tambah Tersangka Baru Pembuangan Bayi di Gadingrejo
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Satreskrim Polres Pringsewu, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu beberapa hari lalu.
Tersangka baru tersebut yakni Renika Pulungan (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Tersangka merupakan rekan kerja tersangka Revina (21) saat masih sama disalah satu Koperasi di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.
"Benar, dalam kasus pembuangan bayi itu penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yang terlibat terlibat dalam proses Aborsi yang dilakukan tersangka Revina," terang Feabo saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Kamis (13/10/2022).
Dijelaskan Iptu Feabo, peran tersangka Renika antara lain menyarankan tersangka Revina untuk melakukan aborsi. Bahkan Renikanmenyiapkan obat aborsi dan juga membantu melakukan proses aborsi.
"Tersangka Renika Pulungan ini juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350 ribu dari kejadian tersebut. Keuntungan itu didapat dari menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1,35 juta menjadi Rp 1,7 juta," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Renika Pulungan langsung dilakukan penahanan di sel Mapolres Pringsewu. Tersangka dijerat dengan pasal 77A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 Jo pasal 342 Jo pasal 343 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun," pungkasnya. (*)
Rekan
pembuang
bayi
jadi
tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
