Satlantas Polres Metro Akan Sanksi Petugas yang Pungli

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

22 Oktober 2022 19:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Lantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi saat dikondirmasi di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Kasat Lantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi saat dikondirmasi di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pungli saat bertugas.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).

Ia menjalaskan jika ada anggotanya yang melalukan pungli saat mengamani lalu lintas, maka ia akan memberikan sanksi secara internal.

"Karena itu kan pungli, jelas kami akan beri sanksi. Kalau nilang, ya, tilang aja, jangan ada loby," tegasnya.

Sementara, saat Operasi Zebra Krakatau 2022, pihaknya mendapatakan 267 pelanggar yang didominasi oleh pengendara di bawah umur.

"Itu semua diberi sanksi berupa teguran, karena pada operasi kali ini penilangan harus menggunakan e-tilang, dan di Metro ini belum ada," paparnya.

Menurutnya, teguran yang diberikan bukan hanya sebatas lisan. Namun ada administrasinya juga.

Namun, kata Rezki, hal ini berbeda dengan tilang. "Sebab kalau tilang ada dendanya. Sedangkan ini tidak ada," ucap dia.

Selain pengendara di bawah umur, pihaknya juga banyak memberi teguran pada pengendara roda dua tak berhelm.

"Serta banyak juga pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas."

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Satlantas Polres Metro

Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Zebra Krakatau 2022

167 Pelanggar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya