Satlantas Polres Metro Akan Sanksi Petugas yang Pungli
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro
— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pungli saat bertugas.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).
Ia menjalaskan jika ada anggotanya yang melalukan pungli saat mengamani lalu lintas, maka ia akan memberikan sanksi secara internal.
"Karena itu kan pungli, jelas kami akan beri sanksi. Kalau nilang, ya, tilang aja, jangan ada loby," tegasnya.
Sementara, saat Operasi Zebra Krakatau 2022, pihaknya mendapatakan 267 pelanggar yang didominasi oleh pengendara di bawah umur.
"Itu semua diberi sanksi berupa teguran, karena pada operasi kali ini penilangan harus menggunakan e-tilang, dan di Metro ini belum ada," paparnya.
Menurutnya, teguran yang diberikan bukan hanya sebatas lisan. Namun ada administrasinya juga.
Namun, kata Rezki, hal ini berbeda dengan tilang. "Sebab kalau tilang ada dendanya. Sedangkan ini tidak ada," ucap dia.
Selain pengendara di bawah umur, pihaknya juga banyak memberi teguran pada pengendara roda dua tak berhelm.
"Serta banyak juga pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas."
Satlantas Polres Metro
Pelanggar Lalu Lintas
Operasi Zebra Krakatau 2022
167 Pelanggar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
