Saksi Beber Aliran Uang Fee Proyek Lamteng Rp53 Miliar

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

11 Februari 2021 22:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M Iqbal
Rilis ID
Sidang suap dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ M Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, mengungkap banyak hal menarik.

Sidang secara virtual ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (11/2/2021).

Menurut mantan kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman --yang menjadi saksi dalam perkara ini, jumlah uang yang terkumpul dari rekanan mencapai Rp53 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, Taufiq Ibnugroho, tampak geram mendengar keterangan saksi. Ia langsung mencecar. 

"Itu Rp53 miliar, uang fee yang terkumpul digunakan untuk apa?" tanyanya.

Saksi menjawab, "Untuk kepentingan Pak Mustafa nyalon gubernur. Karena saya dapat perintah untuk bantu itu".

Selain itu, uang untuk memperlancar dukungan DPRD Lamteng terkait pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

"Juga mungkin untuk DAK (Dana Alokasi Khusus), mengingat DAK kami kecil. Selain itu untuk WTP (opini Wajar Tanpa Pengecualian) yang harus dibayar karena kena denda dari temuan BPK," sambung saksi.

Saksi Taufik kemudian menyebut beberapa partai politik yang dikatakannya meminta uang mahar.

Saksi sendiri mengakui dirinya pernah menerima keuntungan dari fee proyek Rp1 miliar. Uang sudah dipulangkan ke negara. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya