Polsek Talang Padang Klarifikasi Perkara Dugaan Penganiayaan Debt Collector Kredit Motor

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

5 April 2023 16:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Talang Padang mengklarifikssi terkait perkara dugaan penganiayaan Debt Collector kredit motor, Rabu (5/4/2023). Foto : Adi Yulyandi
Rilis ID
Polsek Talang Padang mengklarifikssi terkait perkara dugaan penganiayaan Debt Collector kredit motor, Rabu (5/4/2023). Foto : Adi Yulyandi

RILISID, Tanggamus — Polsek Talang Padang menggelar klasifikasi, terkait perkara dugaan penganiayaan Debt Collector kredit sepeda motor, Rabu (5/4/2023).

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, SH mengatakan, terkait pemberitaan di media online yang menyebut Polsek tidak profesional tidak benar.

Laporan atas nama Ropdi Yuswi (38) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/XI/2022/SPKT/SEK TALANG/RES TGMS/POLDA LPG. 

"Kami menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kapolsek, Rabu (5/4/2023).

Dalam narasi tersebut Kapolsek mengaku, saat dikonfirmasi oleh tim wartawan melalui pesan singkat whatsapp dikatakan enggan untuk membalasnya. Padahal pertanyaan tersebut, telah dijawab dengan kalimat resmi juga melalui whatsapp.

Selain itu,  langkah yang diambil Kepolisian dengan meminta keterangan saksi-saksi hingga terlapor Samsul (35). Mereka telah diajak duduk bersama antara pelapor dan terlapor di Polsek sebagai langkah mediasi.

"Kami sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak lima orang. Mengumpulkan barang bukti, bahkan duduk bersama untuk mediasi. Namun belum ada titik temu antara kedua pihak hingga proses penyidikan," imbuh Iptu Bambang Sugiono.

Terkait adanya berita online yang mengatakan, bahwa kinerja Polsek Talang Padang tidak maksimal. Iptu Bambang membantah keras, karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.

"Kami juga telah dua kali mengirimkan SP2HP kepada pelapor Ropdi. Semua pihak dapat memahami kejadian ini dan tidak berasumsi yang bukan-bukan. Karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan SOP," tegasnya.

Kapolsek menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula ketika pelapor Ropdi mendatangi kediaman terlapor Samsul di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus untuk menagih angsuran motor yang sudah telat 20 hari. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polsek talang padang

klarifikasi

dugaan penganiayaan

debt collector sepeda motor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya