Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kotabaru, Tiga Sekawan Ditangkap
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi menggerebek sebuah rumah di Jl Mayjen Sutiyoso No. 86, Kotabaru, Tanjungkarang Timur (TkT), yang menjadi tempat pesta sabu, pukul 17.30 Kamis (13/10/2022).
Pemilik rumah, M Cahyadi (47), bersama dua rekannya, Maman Hilman (42), warga Way Dadi, Sukarame dan Muslih (57), warga Kebun Jeruk, TkT ditangkap.
Kasatres Narkoba, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan dari tangan tiga tersangka itu didapat beberapa barang bukti (BB).
BB dimaksud berupa dua paket kecil sabu, tiga handphone (hp) android, satu hp kecil, satu alat isap dan dua dompet warna hitam.
"Kemudian, dua sepeda motor milik tersangka dan dua tas," paparnya, Jumat (14/10/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
