Permohonan Audit Kasus KONI Dicabut Kejati, Kepala BPKP Lampung: Saya Tidak Bisa Tanggapi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Oktober 2022 13:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala BPKP Lampung Sumitro, foto: situs resmi BPKP Lampung
Rilis ID
Kepala BPKP Lampung Sumitro, foto: situs resmi BPKP Lampung

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mencabut permohonan audit terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Lampung tahun 2020 di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Pencabutan permohonan audit tersebut dilakukan, karena Kejati Lampung menilai proses penghitungan kerugian negara terlalu lama.

Oleh sebab itu, Kejati memutuskan untuk mencabut dan melakukan audit secara independen di kantor akuntan publik yang berada di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut Kepala BPKP Lampung Sumitro mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pencabutan tersebut. Tetapi pihaknya tidak bisa menanggapi perihal pencabutan permohonan audit tersebut.

"Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut, ikuti penjelasan Kejati saja," singkatnya melalui pesan Whatshapp, Senin (17/10/2022). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Audit BPKP

KONI Lampung

Kejati Cabut Permohonan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya