Permohonan Audit Kasus KONI Dicabut Kejati, Kepala BPKP Lampung: Saya Tidak Bisa Tanggapi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mencabut permohonan audit terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran KONI Lampung tahun 2020 di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Pencabutan permohonan audit tersebut dilakukan, karena Kejati Lampung menilai proses penghitungan kerugian negara terlalu lama.
Oleh sebab itu, Kejati memutuskan untuk mencabut dan melakukan audit secara independen di kantor akuntan publik yang berada di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut Kepala BPKP Lampung Sumitro mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pencabutan tersebut. Tetapi pihaknya tidak bisa menanggapi perihal pencabutan permohonan audit tersebut.
"Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut, ikuti penjelasan Kejati saja," singkatnya melalui pesan Whatshapp, Senin (17/10/2022). (*)
Audit BPKP
KONI Lampung
Kejati Cabut Permohonan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
