Pencuri Motor di Tubaba Ditangkap di Bandarlampung

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

5 April 2023 15:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian motor di tangkap Polisi Resor Tubaba, Rabu (05/04/2023). Foto : Jomi
Rilis ID
Tersangka pencurian motor di tangkap Polisi Resor Tubaba, Rabu (05/04/2023). Foto : Jomi

RILISID, Tulang bawang barat — Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian motor berinisial AD (24) warga Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah yang selama ini telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP. Ndaru Istimawan, SIK diwakili oleh Kasat Reskrim AKP. Dailami, S.H mengungkapkan, dari hasil penyelidikan satu orang pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka ditangkap dikediaman pamannya di Jalan Tomat, Jagabaya II, Kota Bandarlampung. Tersangka biasa beroperasi saat malam hari dengan modus merusak kunci motor dengan Kunci "T".

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka curanmor sepeda motor merk Honda type Beat Nomor Polisi BE 3605TL Warna Merah Putih, yang diparkir di depan Gereja Isa Almasih ( GIA ) di Kelurahan Dayamurni dengan posisi stang tanpa terkunci,” terang Kasat, Rabu (05/04/2023).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tesangka pencurian motor melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat sebanyak 1 (satu) kali dan tempat kejadian perkara di Keluarahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat pada 31 Maret 2023 Pukul 23.19 WIB.

Adapun kronologis penangkapan, Pada Senin Tanggal 03 April 2023 Pukul 22. 00 WIB, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat mendapat informasi berdasarkan keterangan dari masyarakat pelaku an. AD berada di Kota Bandarlampung.

Kemudian Tim Tekab Pores Tubaba melakukan pengejaran terhadap tersangka diduga berada di wilayah Jagabaya II Kota Bandarlampung. Kemudian dengan di-backup Tim Tekab Polda Lampung melakukan penyelidikan sekitaran Jagabaya II, Kota Bandarlampung. Akhirnya tim berhasil menemukan tempat persembunyian tersangka.

Kemudian pada Selasa Tanggal 04 April 2023 Pukul 13.30 WIB,  tersangka berhasil ditangkap di rumah pamannya di Jln. Tomat, Jagabaya II, Kota Bandarlampung, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat.

“Dari hasil penangkapan ini, kita menemukan barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda type Beat BE 3605 TL warna Merah Putih, Nomor mesin : JM11E1302659,- No.Ka : MH1JM1117HK311067 STNK An. NURKAMIM.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 362 KUHP dengan unsur-unsur, barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres tubaba

Polda lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya