Pencuri Motor di Tubaba Ditangkap di Bandarlampung
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
“Tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tuturnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas. “Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” pungkasnya. (*)
Polres tubaba
Polda lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
