Pencuri Motor di Tubaba Ditangkap di Bandarlampung

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

5 April 2023 15:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian motor di tangkap Polisi Resor Tubaba, Rabu (05/04/2023). Foto : Jomi
Rilis ID
Tersangka pencurian motor di tangkap Polisi Resor Tubaba, Rabu (05/04/2023). Foto : Jomi

“Tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tuturnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas. “Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polres tubaba

Polda lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya