Pemilik dan Pemakai Tembakau Gorila, Kena Tangkap di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
"Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya. (*)
Pringsewu
tiga pemuda
miliki
tembakau gorila
di amankan polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
