Pemilik dan Pemakai Tembakau Gorila, Kena Tangkap di Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

9 April 2023 18:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketiga tersangka diamankan Polres Pringsewu, karena kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorila. foto Humas Polres
Rilis ID
Ketiga tersangka diamankan Polres Pringsewu, karena kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorila. foto Humas Polres

"Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

tiga pemuda

miliki

tembakau gorila

di amankan polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya