Pemilik dan Pemakai Tembakau Gorila, Kena Tangkap di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu
— Satnarkoba Polres Pringsewu, berhasil mengungkap dan menangkap tiga pemuda karena kedapatan memiliki Narkotika golongan 1 jenis tembakan gorila.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial PAW (25) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, dan PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan para tersangka ditempat yang berbeda, Sabtu (8/4/2023).
Tersangka PAW diringkus di rumahnya sekira pukul 01.30 Wib saat sedang memakai tembakan gorila. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah puntung rokok berisi tembakau gorila dan juga satu unit handphone.
Selang 30 menit kemudian, Polisi kembali mengamankan Opas dirumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Opas diduga sebagai penjual barang haram untuk PAW.
Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti satu bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta satu buah ponsel.
"Terakhir sekira pukul 02.30 Wib, kami kembali membekuk Emon dirumahnya beserta bukti barang satu bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel," ujar Kasat mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (9/4/2023).
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para tersangka juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kasus ini sedang kami kembangkan, agar bisa mengungkap pihak-pihak lainya,” beber Iptu Yudi
Para tersangka lanjut Iptu Yudi akan dijjerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pringsewu
tiga pemuda
miliki
tembakau gorila
di amankan polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
