Pascavonis Kebiri, LBH: Usut Dugaan Perdagangan Orang
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pasca putusan terhadap terdakwa pencabulan Dian Anshori, YLBHI-LBH Bandarlampung meminta pihak kepolisian dan kejaksaan terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebab, selama proses persidangan, Nv, yang merupakan korban dari Dian Ansori menerangkan pernah dicemari disertai iming-iming dan atau ancaman oleh Dian. Selain itu mengaku pernah dijual.
”Sehingga, putusan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang,” papar Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam rilisnya, Selasa (9/2/2021).
Chandra menerangkan, dalam fakta di persidangan muncul nama-nama yang diduga pelaku dari dugaan tindak pidana perdagangan orang. Korban pernah ditawarkan oleh Dian kepada pria berinisial BA yang juga merupakan saksi pada persidangan a quo.
Atas peristiwa tersebut, BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa duit Rp200 ribu agar diberikan kepada Dian. Saat itu, Dian adalah petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi saat korban sedang di bawah pengampuan Dian setelah kehormatannya dicemari sebelum dia bertemu Dian. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
