Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi
Adi Herlambang Saputra
Metro
Akibat perbuatannya, Rahmad terancam Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.
Sebagai informasi, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya.
Sedangkan untuk memerolehnya harus diperlukan resep dokter atau ahli.(*)
Edarkan Tramadol
Polres Metro
Satres
Mahasiswa PTN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
