Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

27 Oktober 2022 20:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Mahasiswa diduga pengedar obat terlarang diamankan Polres Metro, Kamis (27/10/2022). Foto: Polres Metro
Rilis ID
Mahasiswa diduga pengedar obat terlarang diamankan Polres Metro, Kamis (27/10/2022). Foto: Polres Metro

Akibat perbuatannya, Rahmad terancam Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.

Sebagai informasi, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya.

Sedangkan untuk memerolehnya harus diperlukan resep dokter atau ahli.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Edarkan Tramadol

Polres Metro

Satres

Mahasiswa PTN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya