Mafia Tanah! Pensiunan Polisi, Kades, sampai Kasatpol PP Lamtim Jadi Tersangka
Pandu Satria
Bandarlampung
Dalam pelaksanaan penandatanganan AJB, tidak semua pihak menghadap RA sehingga terdapat dua tanda tangan yang diduga dipalsukan.
RA mengaku dibayar Rp30 juta sehingga diterapkan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terakhir, FBM berperan mengukur tanah yang dimohonkan penerbitan SHM oleh saksi AM.
Namun, meski mengetahui tanah itu dikuasai secara fisik oleh 55 Kepala Keluarga (KK) sejak 1991, ia memilih tidak memberitahukan kepada AM.
"FBM diberi imbalan Rp2,5 juta oleh saksi AM dan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.
Namun dokumen tersebut yang diduga palsu dibuatkan oleh SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Kec. Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Setelah enam buku SHM tersebut diterbitkan, AM memberitahukan kepemilikannya pamong Desa Malang Sari dan memasang plang di atas tanah.
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sporadik, masyarakat Malang Sari melapor kepada pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah SHM No 00021 tahun 2020, warkah SHM No 00021 tahun 2020, dan SHM No 00022 tahun 2020.
Lalu, warkah SHM 00022 tahun 2020, SHM No 00023 tahun 2020, warkah SHM 00023 tahun 2020, dan SHM No 00024 tahun 2020.
Polda Lampung
mafia tanah
Desa Malang Sari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
